Loading...

Translate

Jumat, 24 April 2015

PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN PADA ANAK



PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN PADA ANAK



A. Lingkungan Keluarga

Agar anak terhindar dari bentuk kekerasan seperti diatas perlu adanya pengawasan dari orang tua, dan perlu diadakannya langkah-langkah sebagai berikut:

· Orang tua menjaga agar anak-anak tidak menonton / meniru adegan kekerasan karena bisa menimbulkan bahaya pada diri mereka. Beri penjelasan pada anak bahwa adegan tertentu bisa membahayakan dirinya. Luangkanlah waktu menemani anak menonton agar para orang tua tahu tontonan tersebut buruk atau tidak untuk anak.

· Jangan sering mengabaikan anak, karena sebagian dari terjadinya kekerasan terhadap anak adalah kurangnya perhatian terhadap anak. Namun hal ini berbeda dengan memanjakan anak.

· Tanamkan sejak dini pendidikan agama pada anak. Agama mengajarkan moral pada anak agar berbuat baik, hal ini dimaksudkan agar anak tersebut tidak menjadi pelaku kekerasn itu sendiri.

· Sesekali bicaralah secara terbuka pada anak dan berikan dorongan pada anak agar bicara apa adanya/berterus terang. Hal ini dimaksudkan agar orang tua bisa mengenal anaknya dengan baik dan memberikan nasihat apa yang perlu dilakukan terhadp anak, karena banyak sekali kekerasan pada anak terutama pelecehan seksual yang terlambat diungkap.

· Ajarkan kepada anak untuk bersikap waspada seperti jangan terima ajakan orang yang kurang dikenal dan lain-lain.

· Sebaiknya orang tua juga bersikap sabar terhadap anak. Ingatlah bahwa seorang anak tetaplah seorang anak yang masih perlu banyak belajar tentang kehidupan dan karena kurangnya kesabaran orang tua banyak kasus orang tua yang menjadi pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri.

· Orang tua wajib memberikan pendidikan informal untuk menuntun anak berbuat baik.

· Mulailah mendidik anak di lingkungan keluarga tanpa kekerasaan (di bentak, di pukul, dijewer saat bandel/nakal) berikan cinta dan kasih sayang, berikan pengetahuan tentang organ tubuh yang dimiliki seperti alat kelamin penia vagina ajari bagaimana menjaga kebersihannya, jangan si bilang tabu sudah waktunya anak tahu.

· Berikan arahan kepada anak untuk tidak menerima makanan, minuman atau apapun dari orang lain, berani menolak dan memberitahu kepada guru dan orang tua.

_____.2010.Maraknya Kekerasan Terhadap Anak Dan Solusi Pencegahannya.http://kakarisah.wordpress.com/2010/03/09/10/.9 Maret 2010

_____.2014.Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak. http://www.wonogiriku.com/wonogiren/pencegahan-kekerasan-terhadap-anak/.12 Mei 2014




B. Secara Hukum

Upaya pencegahaan Terhadap Anak Jalanan Atas Eksploitasi dan Tindak Kekerasan bisa dilakukan berdasarkan pasal 19 Kepres Nomor 36 tahun 1990 tentang Konvensi Hak-Hak Anak, yang isinya :

1. “Negara-negara pihak harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seks selama dalam pengasuhan (para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak.

2. Tindakan-tindakan perlindungan tersebut, sebagai layaknya, seharusnya mencakup prosedur-prosedur yang efektif untuk penyusunan program-program sosial untuk memberikan dukungan yang perlu bagi mereka yang mempunyai tanggung jawab perawatan anak, dan juga untuk bentuk-bentuk pencegahan lain, dan untuk identifikasi, melaporkan, penyerahan, pemeriksaan, perlakuan dan tindak lanjut kejadian-kejadian perlakuan buruk terhadap anak yang digambarkan sebelum ini, dan, sebagaimana layaknya, untuk keterlibatan pengadilan”.

Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa :

“Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.”

Pasal lain yang dapat dijadikan upaya pencegahan dari Eksploitasi dan Tindak Kekerasan terhadap anak jalanan adalah Pasal 32 Kepres No 36 tahun 1990 tentang Konvensi Hak-Hak Anak, yang isinya adalah :

1. “Negara-negara Pihak mengakui hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan si anak, atau membahayakan kesehatan si anak atau pengembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosialnya.

2. Negara-negara Pihak harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan untuk menjamin pelaksanaan pasal ini. Untuk tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang relevan dari instrumen-instrumen internasional yang lain, maka Negara-negara Pihak harus terutama:

a. Menentukan umur minimum atau umur-umur minimum untuk izin bekerja;

b. Menetapkan peraturan yang tepat mengenai jam-jam kerja dan syarat-syarat perburuhan;

c. Menentukan hukuman-hukuman atau sanksi-sanksi lain yang tepat untuk menjamin pelaksanaan pasal ini yang efektif”.

Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang berisi :

1. “Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan.

2. Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi maka harus dikenakan pemberatan hukuman.”



Menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.”

Berdasarkan pasal tersebut menerangkan bahwa seorang anak berhak mendapat perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan pekerjaan-pekerjaan lain yang dapat membahayakan dirinya.



Dalam UU Perlindungan Anak, kebijakan penangulangan kekerasan pada anak, dapat diidentifaksi pada bagian upaya perlindungan anak, yaitu mencakup:

1. Diwajibkannya ijin penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian kepada orang tua dan harus mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak (Pasal 47);

2. Diwajibkannya bagi pihak sekolah (lembaga pendidikan) untuk memberikan perlindungan terhadap anak di dalam dan di lingkungan sekolah dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya (Pasal 54);

3. Diwajibkannya bagi pemerinyah untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga (Pasal 55);

4. Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, dan pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual (Pasal 66);

5. Penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundangundangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan (Pasal 69).

Upaya pencegahan kekerasan pada anak dengan sarana nonpenal, dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang “Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” (UU KDRT), disebutkan: “Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga” (Pasal 11).

Sumawarni,Sri.2011. KEKERASAN PADA ANAK Bentuk, Penanggulangan, Dan Perlindungan Pada Anak Korban Kekerasan. http://sumarwani.blog.unissula.ac.id/2011/10/07/kekerasan-pada-anak-bentuk-penanggulangan-dan-perlindungan-pada-anak-korban-kekerasan/.7 Oktober 2011



_____.2012.BAB IV:Analisis Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Anak Jalanana atas Eksploitasi dan Tindak Kekerasan.http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=182738.pdf




C. Lingkungan Sekolah dan Masyarakat



· Peran guru dan sekolah untuk mengajarkan siswanya soal bagaimana mereka harus berperilaku, bergaul dengan sesama, sopan santun, serta perilaku positif lainnya.

· Siswa harus diberi pemahaman bahwa jika mereka melakukan perbuatan melanggar hukum, mereka akan mendapatkan dampaknya, baik dampak hukum maupun sosial.

· Perlunya ada mata pelajaran seputar budi pekerti yang fokus mengajarkan bagaimana siswa berperilaku.

· Bagi guru juga harus memahami berbagai aturan seputar perlindungan anak. Sehingga mereka tidak lagi melakukan kekerasan atau perbuatan negatif lain pada siswa.

· Para guru juga harus sadar akan tanggung jawabnya mendidik siswa, bukan semata-mata menjalankan pekerjaan mengajarkan mata pelajaran.

· Guru juga harus berperan sebagai pelindung siswanya agar tidak jadi korban atau pelaku perbuatan negatif.

· Sosialisasi akan bahaya kekerasan seksual terhadap kelompok anak yang rentan.

· Kerjasama pemerintah, lembaga-lembaga sosial dan masyarakat dalam memberantas kekerasan terhadap anak.

· Melengkapi kamera CCTV pada setiap sudut bagunan yang diperuntukkan bagi anak.

· Pemerintah dan masyarakat membangun mekanisme perlindungan anak yang lebih komprehensif, dan menekankan aspek pencegahan.

· Masyarakat perlu membentuk sebuah komunitas yang bertujuan untuk mencegah seluruh bentuk kekerasan terhadap anak dan melindungi anak dalam lingkungan masyarakat.





Riswan, Oris.2014.Solusi Mencegah Terjadinya Kekerasan di Sekolah. http://news.okezone.com/read/2014/10/25/340/1056881/solusi-mencegah-terjadinya-kekerasan-di-sekolah.25 Oktober 2014



Atik.2014.Akber Labuhan Batu : Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak. http://akademiberbagi.org/akber-labuhan-batu-mencegah-kekerasan-seksual-pada-anak/.21 Mei 2014.



Hidayat, Rachmat.2014. Konsep Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Tekan Kekerasan Terhadap Anak.http://www.tribunnews.com/nasional/2014/05/21/konsep-perlindungan-anak-berbasis-masyarakat-tekan-kekerasan-terhadap-anak.21 Mei 2014

0 komentar:

Posting Komentar

Jakarta

 
TOP